Senin, 16 Oktober 2017


THE EXTRAORDINARY CRIME
-  Kejahatan yang Tak Kunjung Padam  -

 (Part 2)

  Pertama adalah Korupsi, kejahatan yang juga termasuk dalam pelanggaran norma social dan agama ini termasuk di dalam kejahatan luar biasa atas dasar kejahatannya bersifat sistematis dan merugikan halayak banyak, diatur di dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi pada perkembangannya ketika terjadi Revisi Undang Undang KUHP korupsi sudah tidak dianggap sebagai extraordinary, 


   hal ini disebabkan karena saat ini korupsi sudah marak dilakukan oleh siapa pun, mengutip kata kata Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang KUHP, Benny Harman beliau mengatakan saat ini korupsi merupakan kejahatan yang jamak dilakukan oleh pihak mana pun, bukan lagi oleh golongan kerah putih seperti dulu. orang biasa dari mulai kepala desa dan semua lini jabatan sudah mulai melakukan korupsi, Namun seharusnya hal ini tidak menghentikan pemberlakuan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, jika kita berkaca pada Negara Cina yang mana memberlakukan eksekusi mati bagi setiap orang yang melakukan tindakan kejahatan ini,


 karena bagi mereka korupsi merupakan suatu bentuk penyakit yang merusak moral serta menghancurkan peradaban bangsa yang mereka bangun, memang benar hal ini tidak serta merta dapat diterapkan di Indonesia, karena ideology, politik dan kondisi masyarakat yang berbeda namun kita memiliki kesamaan di dalam misi memberantas korupsi, akan tetapi jika dianalogikan seperti yang bapak benny katakan, maka hal ini tidak ada bedanya dengan narkoba, dimana narkoba sendiri dari waktu ke waktu jumlah pemakainya semakin banyak, 

 lantas apakah kita dapat menyebutkan sebagai hal yang lumrah dan membuatnya menjadi kejahatan biasa? Sudah barang tentu hal ini akan merusak pondasi berbangsa dan bernegara yang dibangun, dimana dalam sila ke 2 menyebutkan kemanusiaan yang adil dan beradab, point pentingnya adalah korupsi sudah menjadi racun yang perlahan lahan akan mengulangi kejadi tahun 1998 atau mungkin lebih buruk dari itu, factor pendidikan serta penguatan system baik secara yuridiksi maupun system ketatanegaraan menjadi penting guna memberantas korupsi dari akarnya

 Kedua adalah Terorisme, salah satu dari kejahatan yang dampaknya sangat luas hingga bahkan seluruh dunia pun mengalami permaslahan yang sama dengan tindak kejahatan terorisme ini, hal ini disebabkan karena terorisme muncul akibat berbagai factor baik politik, demographis, ideology hingga bahkan agama, terorisme diartikan sebagai serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat,




 namun dalam perkembangannya terorisme sering dijadikan sebagai alat untuk menyebarkan kebencian terhadap ideology mauapun agama tertentu, hingga mendoktrin masyarakat dunia bahwa terorisme merupakan ajaran dari salah satu agama tertentu, di Indonesia hal ini dimanfaatkan oleh oknum guna meruntuhkan kesatuan dan persatuan dari berbagai macam etnis, suku, bangsa dan agama, bahkan terorisme yang terjadi sudah bukan hanya dalam bentuk kontak fisik namun sudah mengarah pada propaganda – propaganda yang berupaya mengadu domba antara mayority group dan minority grup , konsitusi dan peraturan perundang undangan di indonesia belum mengatur secara lex specialis,


 hingga bom bali 1 dan 2 terjadi, karena sebelumnya masih dimasukan kedalam tindakan pembunuhan berencana di dalam KUHP, hal ini pun membuktikan bahwa hukum sendiri bersifat non retroactive atau tidak berlaku secara surut, hingga akhirnya disusun secara khusus mengenai UU tindak pidana Terorisme dalam UU No 15 Tahun 2003, terorisme adalah salah satu bentuk ancaman yang berbahaya bagi keutuhan suatu bangsa, seperti yang sedang terjadi di timur tengah, ketika terorisme masuk dan meruntuhkan stabilitas nasional, maka intervensi asing akan dengan mudahnya masuk, hal ini akan berdampak besar bagi eksistensi suatu bangsa.

 Ketiga adalah narkoba, narkoba termasuk kedalam golongan extraordinary crime, pengaruh dan korban yang ditimbulkan berdampak terhadap sumber daya manusia serta generasi penerus bangsa, di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diatur secara jelas bahwa terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba ini dihukum seberat beratnya hukuman mati, dalam perkembangannya, narkoba secara sepihak hanya digunakan sebagai pelampiasan tertentu baik untuk memperoleh kepuasan atau kesenangan sementara,




 paradigma masyarakat telah dibentuk untuk percaya bahwa pengguna narkoba juga merupakan salah satu penyakit atau dianggap sebagai bentuk kejahatan yang harus segera dimusnahkan beserta dengan pelaku yang ikut terlibat, namun landasan pemikiran seperti ini hanya akan menambah daftar panjang kejahatan yang terjadi hingga bahkan memberikan ruang pada meluasnya penggunaan narkoba ini, mengapa demikian?, sebagian besar pengguna narkoba adalah anggota masyarakat yang memiliki mental illness yang menyerang psikologi dan kejiwaan mereka akibat problem lingkungan maupun internal keluarga, hal ini justru menimbulkan permasalahan baru, 


 pelaku akan melakukan pelampiasan baik dalam bentuk kejahatan fisik maupun kejahatan moral, ini dilakukan sebagai bentuk pelampiasan agar rasa sakit yang mereka rasakan dapat juga dirasakan oleh anggota masyarakat lainnya, sehingga narkoba menjadi salah satu opsi pelampiasan tersebut, jika masyarakat terus memperlakukan pengguna narkoba sebagai ‘binatang’ maka penyakit – penyakit yang sama akan terus tumbuh hingga merusak masyarakat itu sendiri, Karena pada dasarnya kejahatan sejati dari penyalahgunaan narkoba adalah orang orang yang menjual dan menyebar luaskan narboka serta digunakan untuk memperoleh kekayaan sebanyak – banyaknya.

  Dari penjelasan diatas, point penting yang ingin disampaikan penulis bahwa, bagaimanapun bentuk serta sifat dari suatu kejahatan, tidak dapat dihilangkan hanya dengan menggunakan aspek hukum semata, namun perlu adanya proses dan kausalitas antara satu dengan yang lainnya, seperti memperhatikan aspek penguatan karater yang diberikan pada pendidikan formil maupun informal di dalam ruang lingkup keluarga, penguatan karakter ini perlu didukung dengan pembenahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, agar nantinya tidak mudah untuk diberdaya untuk memproganda serta mengadu domba masyarakat yang lainnya, 

 kemudian yang terakhir dan yang paling penting guna mendukung semua aspek tadi adalah pematangan serta penguatan system yang ada, system ini bisa berupa mekanisme khusus yang nanti dapat digunakan untuk memperkecil celah terjadinya korupsi, infiltrasi dari terorisme serta peredaran obat obatan terlarang, mekanisme yang penulis maksud adalah bisa dalam bentuk proses pemilihan atau penyeleksian para pengisi jabatan publik serta aparatur sipil Negara, 

 baik dari background peserta hingga background keluarganya karena seperti penjelasan sebelumnya kejahatan bisa muncul karena factor gen maupun sosio culturenya, kemudian tes bisa lebih mengedepankan moril ketimbang hanya ruang lingkup kemampuan akademik semata, 

 Terakhir penulis ingin sampaikan bahwa kejahatan akan terus ada, terbentuk dan hidup di dalam masyarakat, hidup ini dianalogikan seperti sebuah film, semua memiliki perannannya masing – masing , namun semua keputusan itu ada ditangan kita, ingin berperan sebagai penjahat, korban atau figuran yang berdiam diri tanpa berkontribusi apapun atau mungkin memilih menjadi seorang pahlawan yang membrantas semua kejahatan dan mengubah dunia ini menjadi lebih baik, 

“choose your role, and change the world”

Nyoman Adi Arya Putra Dananjaya
Dreamer





Jumat, 13 Oktober 2017

THE EXTRAORDINARY CRIME
-  Kejahatan yang Tak Kunjung Padam  -
 (Part 1)

Sebuah postulat menjelaskan, bahwa selama manusia itu ada, kejahatan akan selalu menjadi bayang yang mengikuti setiap langkah dan tindakan yang dilakukan manusia itu sendiri, sebagaimana manusia telah berevolusi selama lebih dari ribuan tahun, sejalan  dengan itu kejahatan pun akan selalu berkembang dari masa ke masa, sepanjang sejarah, manusia telah melakukan berbagai kejahatan terhadap satu sama lainnya, hal ini terjadi akibat naluri alami manusia untuk sekedar bertahan hidup ataupun hasrat menjadi penguasa secara utuh sehingga mereka melakukan segala cara guna memenuhi hal tersebut.


 Di zaman kuno, respons yang umum dari kejahatan adalah balas dendam, korban atau keluarga korban akan menentukan hukuman yang setimpal dari rasa kehilangan yang merupakan balasan dari kejahatan yang dilakukan terhadap mereka. Namun  seringkali hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku, akibatnya, sang penjahat menjadi korban karena hukuman terhadapnya tidak setimpal akan perbuatan yang dilakukan , hingga akhirnya akan menimbulkan konflik baru , kejahatan yang lebih berat, serta menimbulkan korban yang lebih banyak dan hal ini bahkan berlangsung sampai generasi berikutnya.

Dalam perspektif kriminologi ada beberapa teori yang menjelaskan mengenai kejahatan yang dikemas dalam beberapa aliran, kriminologi klasik aliran ini mendasarkan pada pandangan bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi penjelasan setiap perilaku manusia, baik yang bersifat perorangan maupun kelompok, aliran neo klasik aliran ini bertolak belakang dengan aliran sebelumnya, aliran ini menegaskan kejahatan bukan hanya karena factor intelegensi namun factor psikis atau kejiwaan sangat berpengaruh besar dalam pengambilan setiap keputusan dan tindakan yang diambil seseorang, 


aliran positivisme  menjelaskan bahwa terjadinya kejahatan diakibatkan oleh dua hal utama yang sangat berperan penting dalam setiap perbuatan manusia yang pertama adalah factor genetic atau keturunan yang mana ketika salah satu anggota keluarga melakukan kejahatan maka hal yang sama dilakukan oleh generasi berikutnya, yang kedua adalah sosio culture, hal ini sangat berpengaruh besar karena positive negatifnya lingkungan berpengaruh besar terhadap perilaku seseorang, 

aliran kritis aliran ini lebih mengedepankan mengenai persepsi undang undang atau aturan hukum mengenai klasifikasi atau penentuan suatu tindakan maupun perbuatan yang ditentukan sebagai kejahatan, karena tiap tiap tempat memiliki suatu legal standing penentuan tindakan mana yang termasuk kehajatan, aliran social defence aliran ini bersifat pengalihan, dalam artian aliran ini menolak semua aliran sebelumnya dan menggesernya dengan pandangan yang lebih bersifat praktis pragmatis dalam menghadapi penjahat.

Hukum di Indonesia mendefinisikan kejahatan adalah “rechtsdeliten”, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht atau perbuatan yang bertentantangan dengan tata hukum dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Dimuat didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa kejahatan akan selalu ada selama peradaban manusia berlangsung hingga kapan pun, namun ada beberapa klasifikasi kejahatan dimana kejahatan itu sendiri dapat menghancurkan suatu bangsa karena dampak yang ditimbulkan begitu massif hingga bahkan merusak moral, materiil serta keutuhan sebuah peradaban, 

kejahatan ini dapat tergolong sebagai Extraordinary Crime, di Indonesia, dalam UU No 26 Tahun 2000 extraordinary crime didefinisikan sebagai perlanggaran yang merupakan perbuatan yang dilakukan secara meluas dan sistematis yang menimbulkan korban dalam jumlah yang sangat besar bagi penduduk sipil yang seharusnya adalah dilindungi dalam penyelenggaraan kenegaraan, yang termasuk di dalamnya adalah terorisme, narkoba, serta korupsi


klasifikasi ini merujuk pada terminologi meluas, sistematis dan menimbulkan korban dalam jumlah besar, hukuman terberat dari kejahatan tersebut adalah hukuman mati,  namun ini hanya dalam ruang lingkup yuridis yang berlaku di Indonesia, masih banyak kontradiksi di seluruh dunia mengenai pemberian hukum mati ini karena tidak sesuai dengan HAM, akan tetapi kembali lagi pada esensi dan filosofi hukum yaitu menjungjung tinggi keadilan, 

keadilan ini tidak merujuk pada kesamaan akan tetapi lebih pada proporsional sesuai kebutuhan, namun hukum sendiri di analogikan sebagai bilah pisau bermata dua yang mana menguntungkan satu pihak tetapi di satu sisi merugikan pihak yang lainnya, kembali lagi pada perspektif masing masing yang mana terjadinya suatu kejahatan akan menimbulkan kerugian baik dari sosiologis maupun psikologis yang kemudian memaksa hukum bertindak sebagai social engineering  dalam menertibkan kembali susunan masyarakat dari tindak kejahatan yang terjadi.




  Dalam peraturan perundang undang yang berlaku di indonesia , telah terdapat lex specialis yang mengatur masing masing klasifikasi dari extraordinary crime, terdapat 3(tiga) bentuk kejahatan yang dianggap sebagai ancaman besar terhadap eksistensi serta keutuhan bangsa dan negara, hingga bahkan dampak dari kejahatan ini akan berlangsung hingga generasi mendatang, ...... Klik disini untuk Part 2