THE
EXTRAORDINARY CRIME
- Kejahatan yang Tak Kunjung Padam -
(Part 1)
Sebuah postulat
menjelaskan, bahwa selama manusia itu ada, kejahatan akan selalu menjadi bayang
yang mengikuti setiap langkah dan tindakan yang dilakukan manusia itu sendiri,
sebagaimana manusia telah berevolusi selama lebih dari ribuan tahun,
sejalan dengan itu kejahatan pun akan
selalu berkembang dari masa ke masa, sepanjang sejarah, manusia telah melakukan
berbagai kejahatan terhadap satu sama lainnya, hal ini terjadi akibat naluri
alami manusia untuk sekedar bertahan hidup ataupun hasrat menjadi penguasa
secara utuh sehingga mereka melakukan segala cara guna memenuhi hal tersebut.
Di zaman kuno, respons
yang umum dari kejahatan adalah balas dendam, korban atau keluarga korban akan
menentukan hukuman yang setimpal dari rasa kehilangan yang merupakan balasan
dari kejahatan yang dilakukan terhadap mereka. Namun seringkali hal ini menimbulkan ketidakadilan
bagi pelaku, akibatnya, sang penjahat menjadi korban karena hukuman terhadapnya
tidak setimpal akan perbuatan yang dilakukan , hingga akhirnya akan menimbulkan
konflik baru , kejahatan yang lebih berat, serta menimbulkan korban yang lebih
banyak dan hal ini bahkan berlangsung sampai generasi berikutnya.
Dalam perspektif
kriminologi ada beberapa teori yang menjelaskan mengenai kejahatan yang dikemas
dalam beberapa aliran, kriminologi
klasik aliran ini mendasarkan pada pandangan bahwa intelegensi dan
rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi
penjelasan setiap perilaku manusia, baik yang bersifat perorangan maupun
kelompok, aliran neo klasik aliran
ini bertolak belakang dengan aliran sebelumnya, aliran ini menegaskan kejahatan
bukan hanya karena factor intelegensi namun factor psikis atau kejiwaan sangat
berpengaruh besar dalam pengambilan setiap keputusan dan tindakan yang diambil
seseorang,
aliran positivisme menjelaskan bahwa terjadinya kejahatan
diakibatkan oleh dua hal utama yang sangat berperan penting dalam setiap
perbuatan manusia yang pertama adalah factor genetic atau keturunan yang mana
ketika salah satu anggota keluarga melakukan kejahatan maka hal yang sama
dilakukan oleh generasi berikutnya, yang kedua adalah sosio culture, hal ini
sangat berpengaruh besar karena positive negatifnya lingkungan berpengaruh
besar terhadap perilaku seseorang,
aliran
kritis aliran ini lebih mengedepankan mengenai persepsi undang undang atau
aturan hukum mengenai klasifikasi atau penentuan suatu tindakan maupun
perbuatan yang ditentukan sebagai kejahatan, karena tiap tiap tempat memiliki
suatu legal standing penentuan tindakan mana yang termasuk kehajatan, aliran social defence aliran ini
bersifat pengalihan, dalam artian aliran ini menolak semua aliran sebelumnya
dan menggesernya dengan pandangan yang lebih bersifat praktis pragmatis dalam
menghadapi penjahat.
Hukum di Indonesia
mendefinisikan kejahatan adalah “rechtsdeliten”, yaitu perbuatan-perbuatan yang
meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah
dirasakan sebagai onrecht atau perbuatan yang bertentantangan dengan tata hukum
dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Dimuat
didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488
Memang tidak dapat dipungkiri
bahwa kejahatan akan selalu ada selama peradaban manusia berlangsung hingga
kapan pun, namun ada beberapa klasifikasi kejahatan dimana kejahatan itu
sendiri dapat menghancurkan suatu bangsa karena dampak yang ditimbulkan begitu
massif hingga bahkan merusak moral, materiil serta keutuhan sebuah peradaban,
kejahatan ini dapat tergolong sebagai Extraordinary
Crime, di Indonesia, dalam UU No 26 Tahun 2000 extraordinary crime
didefinisikan sebagai perlanggaran yang merupakan perbuatan yang dilakukan secara
meluas dan sistematis yang menimbulkan korban dalam jumlah yang sangat besar
bagi penduduk sipil yang seharusnya adalah dilindungi dalam penyelenggaraan
kenegaraan, yang termasuk di dalamnya adalah terorisme, narkoba, serta korupsi ,
klasifikasi ini merujuk pada
terminologi meluas, sistematis dan menimbulkan korban dalam jumlah besar,
hukuman terberat dari kejahatan tersebut adalah hukuman mati, namun ini hanya dalam ruang lingkup yuridis yang
berlaku di Indonesia, masih banyak kontradiksi di seluruh dunia mengenai
pemberian hukum mati ini karena tidak sesuai dengan HAM, akan tetapi kembali
lagi pada esensi dan filosofi hukum yaitu menjungjung tinggi keadilan,
keadilan
ini tidak merujuk pada kesamaan akan tetapi lebih pada proporsional sesuai
kebutuhan, namun hukum sendiri di analogikan sebagai bilah pisau bermata dua yang mana menguntungkan satu pihak tetapi
di satu sisi merugikan pihak yang lainnya, kembali lagi pada perspektif masing
masing yang mana terjadinya suatu kejahatan akan menimbulkan kerugian baik dari
sosiologis maupun psikologis yang kemudian memaksa hukum bertindak sebagai social engineering dalam menertibkan kembali susunan masyarakat
dari tindak kejahatan yang terjadi.
Dalam
peraturan perundang undang yang berlaku di indonesia , telah terdapat lex
specialis yang mengatur masing masing klasifikasi dari extraordinary crime,
terdapat 3(tiga) bentuk kejahatan yang dianggap sebagai ancaman besar terhadap
eksistensi serta keutuhan bangsa dan negara, hingga bahkan dampak dari
kejahatan ini akan berlangsung hingga generasi mendatang, ...... Klik disini untuk Part 2

Tidak ada komentar:
Posting Komentar