Jumat, 13 Oktober 2017

THE EXTRAORDINARY CRIME
-  Kejahatan yang Tak Kunjung Padam  -
 (Part 1)

Sebuah postulat menjelaskan, bahwa selama manusia itu ada, kejahatan akan selalu menjadi bayang yang mengikuti setiap langkah dan tindakan yang dilakukan manusia itu sendiri, sebagaimana manusia telah berevolusi selama lebih dari ribuan tahun, sejalan  dengan itu kejahatan pun akan selalu berkembang dari masa ke masa, sepanjang sejarah, manusia telah melakukan berbagai kejahatan terhadap satu sama lainnya, hal ini terjadi akibat naluri alami manusia untuk sekedar bertahan hidup ataupun hasrat menjadi penguasa secara utuh sehingga mereka melakukan segala cara guna memenuhi hal tersebut.


 Di zaman kuno, respons yang umum dari kejahatan adalah balas dendam, korban atau keluarga korban akan menentukan hukuman yang setimpal dari rasa kehilangan yang merupakan balasan dari kejahatan yang dilakukan terhadap mereka. Namun  seringkali hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku, akibatnya, sang penjahat menjadi korban karena hukuman terhadapnya tidak setimpal akan perbuatan yang dilakukan , hingga akhirnya akan menimbulkan konflik baru , kejahatan yang lebih berat, serta menimbulkan korban yang lebih banyak dan hal ini bahkan berlangsung sampai generasi berikutnya.

Dalam perspektif kriminologi ada beberapa teori yang menjelaskan mengenai kejahatan yang dikemas dalam beberapa aliran, kriminologi klasik aliran ini mendasarkan pada pandangan bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi penjelasan setiap perilaku manusia, baik yang bersifat perorangan maupun kelompok, aliran neo klasik aliran ini bertolak belakang dengan aliran sebelumnya, aliran ini menegaskan kejahatan bukan hanya karena factor intelegensi namun factor psikis atau kejiwaan sangat berpengaruh besar dalam pengambilan setiap keputusan dan tindakan yang diambil seseorang, 


aliran positivisme  menjelaskan bahwa terjadinya kejahatan diakibatkan oleh dua hal utama yang sangat berperan penting dalam setiap perbuatan manusia yang pertama adalah factor genetic atau keturunan yang mana ketika salah satu anggota keluarga melakukan kejahatan maka hal yang sama dilakukan oleh generasi berikutnya, yang kedua adalah sosio culture, hal ini sangat berpengaruh besar karena positive negatifnya lingkungan berpengaruh besar terhadap perilaku seseorang, 

aliran kritis aliran ini lebih mengedepankan mengenai persepsi undang undang atau aturan hukum mengenai klasifikasi atau penentuan suatu tindakan maupun perbuatan yang ditentukan sebagai kejahatan, karena tiap tiap tempat memiliki suatu legal standing penentuan tindakan mana yang termasuk kehajatan, aliran social defence aliran ini bersifat pengalihan, dalam artian aliran ini menolak semua aliran sebelumnya dan menggesernya dengan pandangan yang lebih bersifat praktis pragmatis dalam menghadapi penjahat.

Hukum di Indonesia mendefinisikan kejahatan adalah “rechtsdeliten”, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht atau perbuatan yang bertentantangan dengan tata hukum dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Dimuat didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa kejahatan akan selalu ada selama peradaban manusia berlangsung hingga kapan pun, namun ada beberapa klasifikasi kejahatan dimana kejahatan itu sendiri dapat menghancurkan suatu bangsa karena dampak yang ditimbulkan begitu massif hingga bahkan merusak moral, materiil serta keutuhan sebuah peradaban, 

kejahatan ini dapat tergolong sebagai Extraordinary Crime, di Indonesia, dalam UU No 26 Tahun 2000 extraordinary crime didefinisikan sebagai perlanggaran yang merupakan perbuatan yang dilakukan secara meluas dan sistematis yang menimbulkan korban dalam jumlah yang sangat besar bagi penduduk sipil yang seharusnya adalah dilindungi dalam penyelenggaraan kenegaraan, yang termasuk di dalamnya adalah terorisme, narkoba, serta korupsi


klasifikasi ini merujuk pada terminologi meluas, sistematis dan menimbulkan korban dalam jumlah besar, hukuman terberat dari kejahatan tersebut adalah hukuman mati,  namun ini hanya dalam ruang lingkup yuridis yang berlaku di Indonesia, masih banyak kontradiksi di seluruh dunia mengenai pemberian hukum mati ini karena tidak sesuai dengan HAM, akan tetapi kembali lagi pada esensi dan filosofi hukum yaitu menjungjung tinggi keadilan, 

keadilan ini tidak merujuk pada kesamaan akan tetapi lebih pada proporsional sesuai kebutuhan, namun hukum sendiri di analogikan sebagai bilah pisau bermata dua yang mana menguntungkan satu pihak tetapi di satu sisi merugikan pihak yang lainnya, kembali lagi pada perspektif masing masing yang mana terjadinya suatu kejahatan akan menimbulkan kerugian baik dari sosiologis maupun psikologis yang kemudian memaksa hukum bertindak sebagai social engineering  dalam menertibkan kembali susunan masyarakat dari tindak kejahatan yang terjadi.




  Dalam peraturan perundang undang yang berlaku di indonesia , telah terdapat lex specialis yang mengatur masing masing klasifikasi dari extraordinary crime, terdapat 3(tiga) bentuk kejahatan yang dianggap sebagai ancaman besar terhadap eksistensi serta keutuhan bangsa dan negara, hingga bahkan dampak dari kejahatan ini akan berlangsung hingga generasi mendatang, ...... Klik disini untuk Part 2


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar