Senin, 06 Maret 2017

FREEPORT
- Paradoks Negeri Berdikari -


Sebuah negeri tanpa intervensi imperialis, negeri yang mampu berdaulat penuh dengan segala sumber daya yang dimiliki , serta tidak dapat didikte oleh bangsa manapun, inilah konsep berdikari yang sebenarnya dan seharusnya diterapkan. 

Berdikari merupakan mahkota kemerdekaan sebagai akibat dari kejenuhan kolonialisme yang telah terjadi selama tiga setengah abad dan selama itu pula bangsa ini dikendalikan oleh ‘asing’,

 

 hal ini memunculkan  basis perjuangan di seluruh negeri, mereka memiliki satu visi yang sama, yaitu negeri tanpa belenggu dan campur tangan bangsa lain. 

Hingga akhirnya Presiden Soekarno mencetuskan untuk pertama kali konsep berdikari yang mungkin mengarahkan bangsa ini kepada kedaulatan penuh terhadap seluruh aspek dan kekayaan yang dimilikinya, “go to hell with your aid” begitulah kalimat menantang sang founding father.



namun visi ini terhenti akibat munafiknya negeri ini terhadap produk idealisme bangsa lain, bahkan membunuh satu sama lain demi tegaknya ideologi ‘asing’ .

Sampai pada titik tertentu, ketika negeri ini kembali jenuh dalam kegilaan dan pertentangan ideologi, munculah kekuasaan baru yang secara kebetulan mendapatkan kepercayaan untuk mengembalikan visi negeri berdikari,

 akan tetapi inilah awal paradoks, awal dari neo-kolonialisme, awal pudarnya visi Negeri berdikari, investasi dan modal ‘asing’ secara bebas masuk ke negeri ini, 

penguasa dan pengusaha semakin mengukuhkan peranan mereka sebagai agen dalam mempermudah masuknya pengaruh dari luar,

 tanah yang subur serta sumber daya yang melimpah di negeri ini justru dikelola oleh perusahaan asing dan bahkan hasilnya pun tidak sepenuhnya dimiliki oleh Negara, 



sebagian besar hanya untuk kepentingan kapitalis, dibanding dengan kebermanfaatannya pada masyarakat,.

Momentum terbesar dari paradoks ini ketika penguasa yang baru menandatangani kontrak karya perusahaan swasta asing dengan nilai investasi jangka panjang hingga milyaran US dollar, PT Freeport adalah salah satu perusahaan asing dengan profit yang sangat besar,

Hingga saat ini cadangan terbukti Freeport sebesar 828 juta ton bijih. Terdiri dari 1,1 persen tembaga, 1,01 part-per million (ppm) emas, serta 4,22 ppm perak. Pada 2012 lalu, kadar kandungan tembaga mencapai 0,62% sedangkan emas mencapai 0,59 gram per ton.

Meskipun produksi emas Freeport pada 2012 mengalami penurunan, perusahaan mampu memperoleh pendapatan sebesar US$ 3,92 miliar. hal itu disebabkan harga rata-rata emas tahun lalu mengalami peningkatan 5,1%, yakni dari US$ 1.583 per ons menjadi US$ 1.664 per ons.



jika diperhitungkan maka mungkin bangsa ini tidak akan menganal yang namanya kemiskinan ,karena bumi nusantara telah menyediakan segalanya,

semenjak tahun 1973 PT Freeport telah menandatangani kontrak selama 30 tahun yang kemudian diperpanjang lagi sampai tahun 2021, dan kemungkinan perpanjangan 2x10 tahun sampai 2041, serta hampir semua sepenuhnya dikelola oleh asing, inilah sebuah paradoks yang membuat kita akan bertanya apakah ini yang diharapkan konstitusi dan pendiri bangsa ini?,

 namun jika alasanya mengenai SDM yang belum mampu untuk mengelola sendiri, lantas apakah kemerdekan negeri ini terlalu ‘prematur’, haruskah negeri ini mengecap rasa kolonialisme sekali lagi, untuk merasakan pahitnya ketidakberdayaan?

 71 tahun merdeka dan tujuh kali berganti kepemimpinan, kemandirian bangsa ini masih tetap jadi sebuah paradoks dari tanah surga di tengah bumi katulistiwa, 

persoalan mengenai bagi hasil produksi terus terjadi, di era pemimpin saat ini berbagai upaya dilakukan untuk menguatkan posisi bangsa ini dalam mencapai kesepakatan bagi hasil. 

Tetapi bagaimana pun ini bukanlah tanah anarki yang begitu saja memaksakan kehendaknya tanpa dukungan dari konstitusi, 

dari pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa , Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat , kemudian ayat 2 mengatakan, cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

Yang perlu di garis bawahi dari pasal itu adalah ‘dikuasi negara’, seharusnya dengan dukungan dari konstitusi para penguasa memiliki sikap yang proaktif dalam mengimplementasikannya, 

bukankah objek dari produk hukum itu adalah sebesar besarnya untuk kemakmuran negeri ini ,namun inilah paradoks, segalanya bersifat bertentangan, negeri ini dianugrahi kekayaan alam yang luar biasa, 

jauh di bawah tambang terbuka Freeport misalnya, emas, perak, tembaga dan bijih mineral yang jumlahnya milyaran ton siap dieksploitasi, di Sumatra dan Kalimantan ribuan hektar hutan di babat abis untuk kepentingan perusahaan asing demi menanam kelapa sawit, negeri ini memiliki garis pantai terpanjang dan merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia namun reklamasi daerah pesisir Bali dan Jakarta tetap dilakukan karena lebih menguntungan investor serta penanam modal asing, tanpa memandang konservasi hutan bakau, Masih banyak lagi paradoks yang terjadi di negeri ini

 Akan tetapi mungkin karena negeri ini terlalu lama dikuasai asing pemikiran kita sudah terdoktrin menganggap itu sebuah hal yang wajar dan menerima itu sebagai suatu kebiasaan. Salah satu cara keluar dari paradoks ini adalah kita harus berpikir secara logis dan menerima kenyataan bahwa negeri ini masih DIJAJAH!!

Para petinggi di negeri ini, seharusnya mempunyai satu visi
Untuk keluar dari intervensi ,demi ibu pertiwi dan
demi Dwi Warna Sang Panji, Yang Berdikari!!!                                                  


-          Adi Dananjaya,Mahasiswa Masa Percobaan



sumber:
1. http://m.bisnis.com/industri/read/20130221/44/1430/tambang-emas-freeport-optimistis-capai-produksi-13-juta-ounce-tahun-ini
2. http://www.williamperkasa.com/2014/04/Indonesia-dikenal-sebagai-negeri-yang-kaya-emas.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar